PERTIMBANGAN HAKIM MENOLAK PERMOHONAN ISBAT NIKAH PASANGAN BELUM CUKUP UMUR SAAT MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN(Studi Putusan Pengadilan Agama Raha Nomor 128/Pdt.P/2023/PA. Rh
Kata Kunci:
Pertimbangan Hakim,IsbatNika, Belum Cukup UmurAbstrak
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim menolak permohonan itsbat nikah pasangan yang saat melangsungkan pernikahan belum mencukupi batas usia perkawinan sesuai amanat undang-undang. Menggunakan Peneliataian hukum Normatif atau docrinal reaserch berseifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) metode peneliatan kualitatif dengan studi dokumen tehnik analisis yang digunakan adalah analisa isi (conten analysis). Tehnik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Berdasarkan kasus diatas Pertimbangan hakim menolak Permohonan Itsbat nikah para Pemohon di dikarenakan umur merupakan syarat dari pernikahan. Pernikahan yang dilakukan belum mencapai batas usia 19 tahun sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (2) maka hal itu dikatakan sebagai pelanggaran hukum. Guna perkawinan siri tersebut dapat dicatatkan majelis hakim memberikan jalan keluar yaitu pernikahan baru (tajdid nikah) yang dilakukan dihadapan Pegawai Pencaat Nikah, sedangkan untuk anak yang lahir dari perkawinan sirri tersebut agar mendapatkan kepastian hukum yaitu dengan mengajukan permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama.


