PERTIMBANGAN HAKIM MENOLAK PERMOHONAN ISBAT NIKAHPASANGAN BELUM CUKUP UMUR SAAT MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN(Studi Putusan Pengadilan Agama Raha Nomor 128/Pdt.P/2023/PA. Rh
Keywords:
Pertimbangan Hakim,IsbatNika, Belum Cukup UmurAbstract
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim menolak
permohonan itsbat nikah pasangan yang saat melangsungkan pernikahan belum mencukupi
batas usia perkawinan sesuai amanat undang-undang. Menggunakan Peneliataian hukum
Normatif atau docrinal reaserch berseifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus
(case approach) metode peneliatan kualitatif dengan studi dokumen tehnik analisis yang
digunakan adalah analisa isi (conten analysis). Tehnik pengumpulan bahan hukum yang
digunakan adalah studi kepustakaan. Berdasarkan kasus diatas Pertimbangan hakim
menolak Permohonan Itsbat nikah para Pemohon di dikarenakan umur merupakan syarat
dari pernikahan. Pernikahan yang dilakukan belum mencapai batas usia 19 tahun
sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (2) maka hal itu
dikatakan sebagai pelanggaran hukum. Guna perkawinan siri tersebut dapat dicatatkan
majelis hakim memberikan jalan keluar yaitu pernikahan baru (tajdid nikah) yang dilakukan
dihadapan Pegawai Pencaat Nikah, sedangkan untuk anak yang lahir dari perkawinan sirri
tersebut agar mendapatkan kepastian hukum yaitu dengan mengajukan permohonan asal
usul anak di Pengadilan Agama.


